Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News -Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh sejumlah juru bicara, yakni Sukimin dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Syamsuri dari Fraksi Golkar, Muhammad Imam Mujiono dari Fraksi Gerindra, Ahmad Elkendri dari Fraksi NasDem, Abdul Rohman dari Fraksi Demokrasi Bangsa, serta Ade Ridho Hadi dari Fraksi PAN-PKS.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi ini juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kobar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah.
“Setelah mendengarkan dan menyimak pidato pengantar Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kobar,” ujar Sukimin saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban kepala daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola aset dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah Ranperda Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Muhammad Imam Mujiono.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Demokrasi Bangsa. Fraksi tersebut menilai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dianggap penting untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Meski menyatakan persetujuan, sejumlah fraksi turut memberikan catatan strategis kepada pemerintah daerah. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan penerangan jalan umum, hingga upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi, pembahasan dua ranperda tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.


Comment