Suasana sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, Selasa (12/5/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas pemerataan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menegaskan bahwa program tersebut bertujuan memastikan para pekerja rentan memperoleh perlindungan berupa asuransi jiwa dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Sasaran program meliputi penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja sektor perkebunan sawit di wilayah Kotawaringin Barat.
“Salah satu program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar
Nurhidayah dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan sejumlah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai aktif berkontribusi dalam penyaluran dana CSR guna mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja lokal.
Kepala Disnakertrans Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penguatan perlindungan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk berperan aktif mendukung perlindungan pekerja rentan,” kata Yudhi.
Dalam kesempatan yang sama, Disnakertrans Kobar juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan validitas data sekaligus memperluas cakupan kepesertaan aktif bagi pekerja informal agar manfaat program dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat maupun Disnakertrans guna proses pendataan lanjutan.
Melalui komitmen bersama tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat terus meningkat seiring terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja.


Comment