Pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum bagi desa-desa definitif yang hingga kini masih masuk dalam kawasan hutan./FOTO: ist
LAMANDAU, News – Persoalan status desa yang berada di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lamandau. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mendorong pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum bagi desa-desa definitif yang hingga kini masih masuk dalam kawasan hutan, karena kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rizky mengungkapkan, terdapat desa yang secara administratif telah berstatus definitif, namun secara tata ruang masih berada dalam kawasan hutan konservasi maupun kawasan khusus lainnya. Bahkan, ada dua desa yang tercatat berada dalam kawasan hutan dan sebagian wilayahnya pada peta masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
“Bahkan ada dua desa yang masuk dalam kawasan hutan. Bahkan di peta ada yang masuk dalam peta Kalimantan Barat,” ujar Rizky.
Menurutnya, masyarakat yang mendiami wilayah tersebut telah tinggal secara turun-temurun jauh sebelum kawasan itu ditetapkan dengan status khusus. Namun hingga kini, ketidakjelasan status lahan masih menjadi persoalan yang membuat posisi hukum warga rentan.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada urusan administrasi pertanahan, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan pemerintah, akses layanan dasar, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rizky menegaskan, penyelesaian persoalan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan kawasan hutan dan hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Ia berharap forum koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga tanpa mengabaikan upaya konservasi lingkungan.
“Kita sama-sama berharap berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Lamandau dapat menemukan titik terang. Diperlukan kepastian hukum yang jelas atas tanah dan tempat tinggal masyarakat agar pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan tujuan konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menilai sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan kepastian status wilayah, desa-desa yang selama ini terkendala aturan kawasan hutan diharapkan dapat menikmati pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.


Comment