Bupati Kobar Nurhidayah menyatakan akan memberi bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat pada Tahun Ajaran 2026/2027./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dengan menyediakan bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Selain memastikan bantuan seragam bagi siswa baru, Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar diminta melakukan pengawasan secara ketat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Ibu sudah minta Dinas Pendidikan Kobar untuk mengawasi SPMB, agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat sebagai orang tua murid merasa tenang karena SPMB di Kobar berjalan dengan transparan,” ujar Nurhidayah.
Bupati menjelaskan, bantuan seragam sekolah akan diberikan kepada peserta didik baru yang berasal dari keluarga kategori Desil 1.
Berbeda dengan periode sebelumnya yang menyalurkan bantuan dalam bentuk seragam jadi, kali ini bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima.
“Untuk peserta didik baru yang berhak menerima bantuan membeli seragam sekolah adalah anak dari keluarga yang masuk Desil 1. Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk seragam jadi, maka pada periode ini kami salurkan secara tunai melalui rekening salah satu bank di Kobar,” jelasnya.
Menurut Nurhidayah, skema penyaluran bantuan tunai tersebut telah melalui kajian hukum yang matang sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak-anak mereka.
“Pada prinsipnya, bantuan tunai untuk membeli seragam ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah dapat berkurang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Jika ada laporan dari orang tua murid terkait pungutan liar, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati dan telah diedarkan ke seluruh sekolah di Kobar,” tegasnya.
Melalui program bantuan seragam gratis dan pengawasan ketat terhadap SPMB, Pemkab Kobar berharap akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.


Comment