Pemkab Lamandau
Home » Berita » Lamandau Masuk Status Siaga Karhutla dan Kekeringan, Perusahaan Wajib Turun Tangan

Lamandau Masuk Status Siaga Karhutla dan Kekeringan, Perusahaan Wajib Turun Tangan

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau, Hendikel./FOTO: ist

LAMANDAU, News  – Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Status Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan ditetapkan mulai 4 Agustus hingga 1 November 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/235/VIII/HUK/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran maupun krisis air bersih.

Sejalan dengan penetapan status tersebut, Bupati Lamandau Dr. Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/2/VIII/BPBD/2026 tentang Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Antisipasi Kekeringan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau, Hendikel, mengatakan ancaman karhutla dan kekeringan tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah. Keterlibatan masyarakat, aparat kewilayahan hingga dunia usaha dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko bencana.

Truk Angkut Kayu Disorot di Lamandau, Bupati: Jika Catut Nama Saya, Tangkap Saja!

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, unsur pimpinan wilayah hingga desa, serta dunia usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau,” ujar Hendikel.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta para camat, kepala desa dan lurah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kegiatan pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan.

Tak hanya masyarakat, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan juga mendapat tanggung jawab lebih besar. Pelaku usaha diwajibkan menjaga kawasan konsesi maupun lingkungan di sekitarnya agar tidak terjadi kebakaran.

Bahkan, perusahaan diminta ikut membantu penanganan apabila karhutla terjadi di luar wilayah konsesinya sebagai bagian dari upaya bersama menjaga wilayah Lamandau dari ancaman kebakaran.

Pemerintah juga kembali menegaskan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas seperti berkemah, memancing maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan sumber api.

Jam Buka SPBU Lamandau Dipertegas, Penimbun BBM Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Selain ancaman kebakaran, pemerintah daerah turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi kekeringan. Warga diminta menghemat penggunaan air bersih sekaligus menjaga ketersediaan sumber-sumber air yang masih ada.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih, BPBD Lamandau membuka layanan distribusi air berdasarkan permohonan resmi. Langkah tersebut disiapkan untuk membantu warga yang terdampak kekeringan selama periode siaga darurat.

BPBD Lamandau juga memastikan layanan tanggap darurat tetap tersedia untuk menangani laporan karhutla maupun kebutuhan bantuan air bersih.

Masyarakat yang membutuhkan penanganan dapat menghubungi Nomor Darurat Bencana BPBD Lamandau 0822 6212 1313 atau Layanan Darurat 112.

Dengan status siaga yang berlaku hingga awal November, pemerintah daerah mengingatkan bahwa pencegahan menjadi benteng pertama menghadapi karhutla dan kekeringan. Kewaspadaan di tingkat rumah tangga, desa, perusahaan hingga pemerintah diharapkan mampu mencegah potensi bencana berkembang menjadi kondisi yang lebih luas.

Bukan Sekadar Kibarkan Merah Putih, Paskibraka Lamandau Disiapkan Jadi Generasi Pemimpin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement