Pengelola SPBU kembali diingatkan agar mematuhi ketentuan jam operasional, harga eceran tertinggi (HET), hingga larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi./FOTO: ist
LAMANDAU, News – Pemerintah Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pengelola SPBU kembali diingatkan agar mematuhi ketentuan jam operasional, harga eceran tertinggi (HET), hingga larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat yang dipimpin langsung Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama para pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Lamandau.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau Hendroplin Minsen Djaliwan mengatakan, ketentuan jam operasional SPBU telah disampaikan secara langsung kepada para pengelola.
“Penegasan hasil rapat pertama yang dipimpin oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, SPBU buka pukul 07.00 WIB pagi. Dalam rapat pertama itu langsung dihadiri pemilik SPBU, artinya pemilik SPBU sudah tahu,” tegas Hendroplin.
Namun, penerapan pelayanan BBM di lapangan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Untuk kawasan Nanga Bulik, pelayanan Pertalite dan Pertamax mulai dibuka sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara SPBU di Desa Kujan melayani Pertalite mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Selain persoalan jam operasional, Pemkab Lamandau juga menekankan agar harga BBM, khususnya Pertalite, mengikuti HET yang telah ditetapkan dan disampaikan dalam rapat sebelumnya.
“Kita harus taat dan patuh sesuai dengan surat edaran Bupati. Harga juga harus sesuai dengan HET yang telah disampaikan oleh Bupati Lamandau dari hasil rapat pertama,” ujarnya.
Pemkab Lamandau juga tidak ingin distribusi BBM bersubsidi disalahgunakan. Karena itu, masyarakat diminta ikut menjadi mata pengawas di lapangan.
Hendroplin meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan, pembelian dalam jumlah tidak wajar, maupun bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya.
“Seluruh masyarakat wajib ikut mengawasi. Apabila menemukan oknum yang menimbun, tolong dilaporkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Perbuatan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Hendroplin merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas maupun LPG yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dengan penegasan ini, Pemkab Lamandau meminta pengelola SPBU tidak mengabaikan ketentuan yang telah disepakati. Jam pelayanan, harga BBM dan mekanisme distribusi harus berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi konsumen, tetapi turut membantu pemerintah mengawasi distribusi BBM agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemkab Lamandau menargetkan distribusi BBM di daerah tersebut berjalan lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.


Comment