Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat kerja untuk mengebut proses pembentukan dan pemekaran desa/kelurahan pada Kamis 19 Februari 2026. /FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat kerja untuk mengebut proses pembentukan dan pemekaran desa/kelurahan pada Kamis 19 Februari 2026.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga para camat dan kepala desa.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengawal proses ini. Namun, ia menekankan agar pemerintah tidak pasif dan terus mendorong desa persiapan supaya segera menyandang status definitif.
“DPRD telah melakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Kalimantan Tengah maupun kementerian terkait, termasuk terkait peta desa yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kami ingin mengetahui sejauh mana progres pemekaran desa/kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Mulyadin.
Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, merinci, saat ini dokumen hukum tengah digodok di Bagian Hukum Setda, sementara urusan data penduduk ditangani oleh Disdukcapil.
Kendala baru muncul terkait biaya operasional untuk mendatangkan tim verifikasi lintas sektor dari Kemendagri.
“Diperlukan dukungan DPRD terkait penganggaran agar tim verifikasi dapat segera turun dan proses pemekaran dapat dipercepat,” ucap Aida.
DPRD Kobar merespons positif hambatan tersebut dan mempersilakan DPMD mengajukan tambahan anggaran.
Langkah ini dinilai mendesak agar seluruh proses pemekaran tuntas sebelum tahun 2027, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kobar.


Comment