Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa 25 November 2025./FOTO: inews
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Sebanyak 167 bal pakaian bekas, 200 kilogram boraks, 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal dimusnahkan olen Bea Cukai Pangkalan Bun pada Selasa 25 November 2025.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Shinta Dewi Arini menjelaskan, barang- barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan selama periode 2024 hingga 2025.
“167 bal pakaian bekas atau ballpres ini adalah hasil penindakan sinergi dan kolaborasi antra Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai dengan Bea Cukai Pangkalan Bun pada Feburari 2025 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 665.950.000,00,” tuturnya.
Selain pakaian bekas, Bea Cukai Pangkalan Bun juga mengamankan 200 kilogram boraks asal impor dengan nilai barang sebesar Rp 1.224.600,00.
Tidak hanya di sektor kepabeanan, Bea Cukai Pangkalan Bun juga aktif melakukan penindakan di bidang cukai. Sebanyak 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol MMEA ilegal diamankan dan akan dimusnahkan.
Barang Kena Cukai (BKC) tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 666.658.765,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 352.894.338,00 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Proses pemusnahan pakaian bekas dan boraks dilakukan dengan cara dibakar di tungku pabrik PT Global Enviro Nusa di Semarang.
Sementara untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku pabrik PT Korindo Ariabima Sari, Pangkalan Bun.
“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Apart Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal. Sejalan dengan program
Asta Cita Presiden Prabowo, pemusnahan in bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Khusus di bidang cukai, sanksi diberikan dengan mengutamakan pengenaan ultimum remedium yang merupakan penerapan asas bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir. Hal in diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diwujudkan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana.” tutup Shinta.
Bea Cukai Pangkalan Bun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak shat dan membahayakan kesehatan masyarakat.


Comment