Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (9/7/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Komitmen memperkuat fondasi pembangunan terus dilakukan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, lembaga legislatif itu menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (9/7/2026) sebagai langkah awal penyusunan regulasi yang akan menjadi acuan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Barat, Mina Irawati, mengungkapkan dua dari 14 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 12 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ia menuturkan penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Aturan tersebut mengharuskan seluruh usulan regulasi dibahas melalui koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Propemperda disusun berdasarkan kebutuhan daerah, sehingga regulasi yang nantinya lahir benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” kata Mina.
Ia menambahkan, seluruh usulan telah melalui kajian mendalam, mulai dari identifikasi persoalan, inventarisasi kebutuhan hukum hingga penataan regulasi agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
Melalui pembahasan 14 Raperda tersebut, DPRD dan Pemkab Kotawaringin Barat berharap lahir produk hukum yang adaptif, berkualitas, serta mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Comment