DPRD Kobar
Home » Berita » Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Kobar Prioritaskan Raperda UMKM dalam Propemperda 2027

Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Kobar Prioritaskan Raperda UMKM dalam Propemperda 2027

Ketua Bapemperda DPRD Kobar Mina Irawati mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong tumbuhnya UMKM yang lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing./FOTO; ist

KOTAWARINGIN BARAT, News – Upaya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan terus dilakukan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Salah satunya dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kobar Mina Irawati mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong tumbuhnya UMKM yang lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing.

Raperda itu nantinya akan mengatur berbagai aspek penting bagi pelaku usaha, mulai dari kemudahan memperoleh perizinan, akses terhadap sumber pendanaan, penguatan pemasaran produk, hingga perlindungan dari praktik persaingan usaha yang merugikan.

“Melalui regulasi ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.

Antrean BBM Makin Mengular, DPRD Kobar Minta Pelangsir Diberi Sanksi Tegas

Mina menuturkan, penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana sebagai bentuk penataan regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan perekonomian masyarakat.

Dasar penyusunannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mekanisme penyusunan Propemperda melalui kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Hasil rapat koordinasi menetapkan sebanyak 14 raperda akan menjadi agenda pembahasan pada 2027. Dari jumlah tersebut, dua merupakan usulan inisiatif DPRD, termasuk Raperda UMKM, sedangkan 12 lainnya berasal dari pemerintah daerah.

DPRD berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperluas kesempatan ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bukan Cuma BBM, DPRD Kobar Tekan PLN Soal Pemadaman: Mulai 5 Agustus Durasi Ditargetkan Turun 3 Jam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement