Pemprov Kalteng
Home » Berita » WFH Resmi Diterapkan di Kalteng, ASN Kerja Fleksibel Demi Kinerja Lebih Optimal

WFH Resmi Diterapkan di Kalteng, ASN Kerja Fleksibel Demi Kinerja Lebih Optimal

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemprov Kalteng./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat bekerja secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (4/2/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH dengan sejumlah kriteria, seperti pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring, tidak membutuhkan peralatan khusus, serta minim interaksi tatap muka.

DPRD Kobar Soroti Pentingnya Infrastruktur Usai Kunjungan Gubernur ke Tanjung Puting

Namun demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO). Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal tanpa hambatan.

Selain itu, pejabat struktural dan unit layanan esensial seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, serta pelayanan perizinan juga tetap harus melaksanakan tugas secara langsung di kantor.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan,” tegasnya.

Adapun skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan kebijakan ini berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Plt Lebih Fleksibel, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Utamakan Kinerja daripada Status Jabatan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement