Pemprov Kalteng
Home » Berita » Pemprov Kalimantan Tengah Atur Jam Kerja Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemprov Kalimantan Tengah Atur Jam Kerja Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Keputusan ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran telah menerbitkan surat edaran atau SE mengatur jam kerja pemerintahan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

“SE Gubernur Kalteng ini sudah kami sampaikan untuk bupati maupun wali kota, serta seluruh perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana di Palangka Raya, Jumat.

Keputusan ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun dalam pengaturannya, jam kerja untuk lima atau enam hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Perangkat daerah dengan lima hari kerja yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, serta Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Kemudian perangkat daerah enam hari kerja yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, serta Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Selama bulan Ramadhan, kegiatan olah raga dan Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan. Dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah Ramadhan.

Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, masing-masing kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit, sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement