Pelaksana Tugas Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana./FOTO: mmc
PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, tak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur ataupun unsur pimpinan yang bertujuan membatasi akses informasi publik.
“Gubernur Kalteng ataupun dalam hal ini pemprov, tetap dan selalu menjunjung tinggi kebebasan informasi publik,” tegas Pelaksana Tugas Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Adapun penjelasan dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengenai penyelarasan informasi yang disampaikan kepada publik belum lama ini, maksudnya adalah memastikan setiap informasi yang disampaikan dari lingkup pemprov benar-benar tepat, serta mampu diterima dengan benar oleh masyarakat.
“Yang dimaksud dalam pembahasan tersebut, secara substansi bukan untuk membatasi pejabat bicara di publik,” jelas Rangga.
Rangga menekankan, yang harus sama-sama dipahami, yakni demi validnya informasi yang sampai kepada publik, baik terkait kebijakan maupun program Pemprov Kalteng.
“Jadi tidak ada yang namanya pembatasan informasi publik, agar ini bisa kita pahami bersama dan tidak keliru dalam menafsirkannya,” ucapnya.
Sebagai bukti konkret, pemprov ataupun gubernur beserta jajaran juga selalu memberi ruang diskusi rutin kepada seluruh awak media se-Kalteng, bertujuan dari kegiatan ini sangat jelas untuk keterbukaan informasi, sehingga tidak ada sekat antara media dan pemerintah.
Lebih lanjut dia memaparkan, selama ini Pemprov Kalteng senantiasa menunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Comment