Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat dengan menggelar mediasi bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sabtu (16/5/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di kawasan bantaran sungai sekitar Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat dengan menggelar mediasi bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sabtu (16/5/2026).
Pendekatan persuasif tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtran) Satpol PP Kobar, Yuningtiaswati Pertiwi.
Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Mediasi turut melibatkan Dinas Perhubungan, Kasi Trantib Kelurahan Baru, Ketua RT 05 Kelurahan Baru, serta Ketua RT 06 Kelurahan Raja Seberang. Pertemuan lintas sektoral itu menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus penyusunan kesepakatan bersama demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.
Hasil musyawarah menyepakati aturan baru terkait pemutaran musik di kawasan bantaran sungai Pasar Indra Sari. Aktivitas hiburan musik kini hanya diperbolehkan pada malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Minggu, dengan batas operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama demi menjaga ketenangan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar penggunaan pengeras suara maupun pemutaran musik dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pada jam istirahat maupun malam hari. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak,” ujarnya.
Syahruni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala secara persuasif di lapangan. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, Satpol PP Kobar akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.


Comment