Pemprov Kalteng
Home » Berita » Pemprov Kalteng Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia, Tegaskan Identitas Bangsa hingga Pelayanan Publik

Pemprov Kalteng Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia, Tegaskan Identitas Bangsa hingga Pelayanan Publik

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti,/FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di seluruh lembaga pemerintah maupun swasta. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (28/7/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menegaskan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar alat komunikasi. Menurutnya, bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa, simbol persatuan, sekaligus pilar penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Ia menambahkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus menjadi budaya di lingkungan pemerintahan, pelayanan publik, hingga dunia usaha agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan sesuai ketentuan.

Kalteng Ubah Cara Kelola Informasi Publik, PPID Tak Lagi Bekerja Saat Penilaian Saja

Sunarti menjelaskan, pengutamaan bahasa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.

Melalui pembinaan tersebut, pemerintah tidak hanya ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas bahasa dalam dokumen resmi dan lanskap bahasa di berbagai lembaga, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong lahirnya regulasi pendukung di daerah.

“Kami berharap hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan sehingga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin meningkat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalteng,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, menilai pengutamaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 masih memerlukan penguatan melalui penyusunan aturan pelaksana, peningkatan koordinasi, serta pengawasan yang berkesinambungan.

“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat pengutamaan bahasa negara tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” pungkasnya.

Pelayanan Izin Makin Ngebut, Kalteng Tembus 7 Besar Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement