Kobar
Home » Berita » Pemerintah Berikan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Tahun 2026

Pemerintah Berikan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Tahun 2026

Kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal, guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi mereka./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan memberikan stimulus berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Program ini berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal, guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi mereka.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong perluasan kepesertaan serta memberikan kemudahan bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Guru Ngaji dan Juru Sembelih Halal Kini Terlindungi! BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenag dan DMI Kobar

“Program diskon iuran sebesar 50 persen ini menjadi peluang besar bagi para pekerja informal, seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri lainnya, untuk mendapatkan perlindungan optimal dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui program JKK, peserta akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat, selama di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan iuran yang lebih ringan, manfaat yang diberikan tetap maksimal,” tambahnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun juga terus mendorong kemudahan akses pendaftaran melalui berbagai kanal, termasuk agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), sehingga masyarakat dapat mendaftar dengan lebih mudah dan cepat.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan–Kemenag dan DMI Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kobar

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement