Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, di Aula BPK RI Palangka Raya, Senin (30/3/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dengan menjadi yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, di Aula BPK RI Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kotawaringin Barat, Kadek Ari Purwaningsih, menegaskan bahwa penyusunan LKPD telah berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan daerah serta Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, sinergi, dan koordinasi dengan seluruh SKPD sebagai entitas akuntansi di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat.
Menurutnya, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran daerah yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Selain itu, penyusunan laporan ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 11 kali berturut-turut.
Sementara itu, Wakil Bupati Suyanto menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah sebelumnya telah melakukan audit pendahuluan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025. Berbagai diskusi, koreksi, serta langkah perbaikan telah dilakukan selama proses tersebut.
“Setelah penyerahan laporan unaudited ini, kami siap untuk menjalani audit lanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Suyanto optimistis bahwa proses audit yang dilakukan BPK tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk mempertahankan opini WTP, pemerintah daerah terus beradaptasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.


Comment