Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Adiah Chandra Sari./FOTO: ist
PALANGKA RAYA, News — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mendorong perubahan besar dalam pengelolaan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak lagi diharapkan hanya aktif ketika menghadapi penilaian keterbukaan informasi, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari.
Perubahan paradigma tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengelolaan layanan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan regulasi baru tersebut harus menjadi momentum untuk membangun layanan informasi yang lebih terbuka, terstruktur dan mudah diakses masyarakat.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari,” kata Adiah di Palangka Raya, Kamis.
Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi bertajuk “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026” dalam rapat koordinasi PPID se-Kalimantan Tengah.
Menurut Adiah, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pemahaman yang belum seragam mengenai informasi yang wajib dibuka, PPID yang baru bergerak menjelang penilaian, hingga belum optimalnya komitmen pimpinan.
Karena itu, perubahan paradigma harus diikuti dengan penguatan komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi.
Aturan Baru Tak Sekadar Soal Buka Informasi
Adiah menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memiliki cakupan yang lebih luas. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur informasi apa saja yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga menyentuh keseluruhan tata kelola layanan informasi publik.
Ruang lingkupnya mencakup jenis informasi publik, perencanaan dan pengelolaan layanan, kelembagaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan.
Aturan tersebut berlaku bagi pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa.
Salah satu perubahan yang cukup menonjol berada pada nomenklatur kelembagaan. Istilah PPID Utama dan PPID Pembantu berubah menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
Perubahan itu diharapkan memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab sehingga pelayanan informasi tidak hanya bergantung pada satu unit kerja.
Informasi Dikecualikan Bukan Alasan Tutup Semua Dokumen
Regulasi baru juga memberikan penegasan mengenai informasi yang dikecualikan.
Jika dalam satu dokumen hanya terdapat bagian tertentu yang bersifat dikecualikan, PPID tidak serta-merta harus menutup seluruh dokumen. Bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan, sementara informasi lain yang dapat diberikan tetap disampaikan kepada pemohon.
Dengan pendekatan tersebut, hak masyarakat memperoleh informasi tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang memang harus dilindungi.
Layanan Ramah Disabilitas Ikut Diperkuat
Keterbukaan informasi juga diarahkan agar tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang membutuhkan akses khusus.
Regulasi baru mendorong badan publik menyediakan fasilitas layanan yang mudah diakses penyandang disabilitas. Di antaranya ruang layanan yang aksesibel, kursi atau sarana prioritas, jalur khusus yang landai, hingga alat peraga maupun tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Adiah menilai berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa layanan informasi publik tidak lagi tepat jika dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.
Sebaliknya, layanan informasi harus menjadi bagian dari ukuran kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar memenuhi kewajiban menjadi membangun sistem layanan informasi yang benar-benar hadir dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Dengan paradigma baru tersebut, PPID di lingkungan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya sibuk menyiapkan dokumen ketika penilaian keterbukaan informasi tiba. Pelayanan informasi dituntut berjalan secara konsisten, terintegrasi dan menjadi bagian dari aktivitas pemerintahan setiap hari.


Comment