Pemprov Kalteng
Home » Berita » Ground Check Dimulai, Pemprov Kalteng Pastikan Lahan Sawit Ekstensifikasi Bebas Masalah Hukum

Ground Check Dimulai, Pemprov Kalteng Pastikan Lahan Sawit Ekstensifikasi Bebas Masalah Hukum

Rapat Koordinasi (Rakor) Ground Check Teknis yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026)./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan pelaksanaan program ekstensifikasi kelapa sawit dengan memastikan setiap lahan yang diusulkan telah memenuhi aspek administrasi, teknis, dan legalitas. Langkah tersebut diawali melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Ground Check Teknis yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Rakor dipimpin Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Yuas Elko, dan dihadiri Tim Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI serta sejumlah instansi terkait. Pertemuan ini menjadi langkah awal menyamakan persepsi sebelum proses verifikasi lapangan dilaksanakan.

Yuas Elko menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kementerian Pertanian ke Kalimantan Tengah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menyukseskan Program Ekstensifikasi kelapa sawit.

“Ground check teknis merupakan tahapan krusial untuk memastikan kesiapan lokasi yang diusulkan dalam program ekstensifikasi. Melalui proses verifikasi di lapangan, pemerintah dapat memastikan aspek administrasi, teknis, dan legalitas lahan sebelum program dilaksanakan,” ujarnya.

Kalteng Ubah Cara Kelola Informasi Publik, PPID Tak Lagi Bekerja Saat Penilaian Saja

Ia menjelaskan, rakor tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain pemaparan dari Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian mengenai mekanisme ground check, peserta juga melakukan diskusi untuk menyusun langkah bersama dalam proses verifikasi lapangan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kementerian Pertanian RI, PTPN IV, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah, serta perangkat daerah terkait sepakat memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan ground check.

Pemprov Kalteng juga akan memfasilitasi proses verifikasi agar seluruh lahan yang diusulkan memiliki status hukum yang jelas. Dengan demikian, Program Ekstensifikasi kelapa sawit diharapkan dapat berjalan tepat sasaran sekaligus mendukung ketahanan pangan dan energi nasional secara berkelanjutan.

Pelayanan Izin Makin Ngebut, Kalteng Tembus 7 Besar Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement