Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengatakan dirinya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan secara intensif selama pelaksanaan PPDB berlangsung./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengatakan dirinya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan secara intensif selama pelaksanaan PPDB berlangsung. Pengawasan diperkuat karena terdapat sejumlah penyesuaian dalam sistem penerimaan siswa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Saya sudah minta kepada dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memantau. Karena nanti sistemnya juga tidak lagi seperti sebelumnya dan kita juga melihat zonasi,” kata Nurhidayah, Selasa (2/6/2026).
Selain fokus pada pengawasan PPDB, Pemkab Kobar juga tengah menyiapkan perubahan pola bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik dari keluarga sasaran. Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk barang, ke depan akan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai melalui lembaga perbankan.
Menurut Nurhidayah, skema baru tersebut diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus memberikan keleluasaan bagi penerima dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.
“Sekarang ini tidak bicara mampu atau tidak mampu, tetapi berdasarkan desil. Jadi mungkin nanti arahnya ke sana dengan database yang sudah kita himpun dari peserta didik kita. Bantuan nantinya berbentuk tunai,” ujarnya.
Program bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Penyalurannya pun tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui rekening atau mekanisme perbankan yang saat ini sedang dipersiapkan.
“Kalau sebelumnya kita memberikan berupa barang, sekarang tidak, kita tunai saja,” tegasnya.
Perubahan pola bantuan dilakukan untuk mengurangi berbagai kendala yang kerap muncul saat bantuan diberikan dalam bentuk barang, seperti ukuran seragam yang tidak sesuai kebutuhan siswa.
“Karena untuk meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan. Kalau barang itu kan mungkin ukurannya tidak pas atau ada kendala lain, jadi kita bantu tunai,” jelasnya.
Saat ini pemerintah daerah masih menyusun mekanisme penyaluran sekaligus melakukan kajian hukum sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Ini sedang dirancang dan juga sedang dilakukan kajian hukumnya. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita launching,” pungkas Nurhidayah.


Comment