Rapat pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui rapat identifikasi, verifikasi, dan validasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ( Pemkab Kobar), mempercepat proses pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui rapat identifikasi, verifikasi, dan validasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah.
Sekda Kobar, Rody Iskandar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan penetapan MHA.
“Pemkab melalui panitia sepakat untuk mengusulkan SK MHA. Namun sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, panitia kabupaten harus melakukan verifikasi dan validasi yang diawali dengan identifikasi dari masing-masing kecamatan. Usulan agar segera dilengkapi dan kecamatan diminta proaktif mendampingi desa atau kelurahan,” ujarnya.
Ia memastikan proses penetapan MHA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini terdapat dua kelompok yang masih dalam tahap proses, yakni Kelompok Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin dan Kelompok Masyarakat Adat Sekayu Tanah Darat Kecamatan Kotawaringin Lama.
Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat menjadi landasan resmi dalam proses pengakuan tersebut.
“Pengakuan MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum. Penetapan dilakukan oleh Bupati sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan sah secara legal formal,” ujarnya.
Struktur Panitia MHA berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 2023 melibatkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai ketua, DPMD sebagai sekretariat, serta perangkat daerah terkait sebagai anggota.
Melalui rapat ini, Pemkab Kobar berharap proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga pengakuan MHA di Kabupaten Kotawaringin Barat segera ditetapkan secara sah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat


Comment