Tampak akun FB palsu mengatasnamakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran./FOTO: ist
PALANGKA RAYA, News – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi hoaks dan upaya penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Penipuan tersebut dilakukan melalui berbagai akun media sosial maupun pesan pribadi yang mengaku berasal dari pihak gubernur atau pemerintah provinsi.
PIt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menyampaikan peringatan resmi terkait kasus tersebut.
la mengungkapkan, telah ditemukan beberapa akun Facebook serta saluran komunikasi lain yang tidak resmi namun menggunakan nama dan identitas Gubernur Agustiar Sabran untuk menarik perhatian masyarakat.
“Perlu ditegaskan bahwa akun Facebook dan komunikasi tersebut bukan akun resmi, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah meminta data pribadi, biaya administrasi, maupun transfer dana dalam bentuk apa pun melalui pesan langsung.” jelas Rangga, Sabtu 7 Febuari 2026.
Pihaknya menekankan seluruh informasi dan program resmi pemerintah provinsi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi yang telah terverifikasi.
Kanal resmi tersebut meliputi situs web resmi Pemprov Kalteng, akun media sosial pemerintah yang memiliki tada verifikasi, serta siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Diskominfosantik Kalteng.
Rangga Lesmana juga memberikan panduan kepada masyarakat untuk menghadapi hal serupa. Apabila menemukan akun atau nomor yang mencurigakan dan mengatasnamakan pihak pemerintah, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi atau memberikan informasi apapun yang diminta, termasuk data pribadi maupun informasi keuangan.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang menemukan akun atau informasi mencurigakan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi Diskominfosantik Kalteng.
Tindakan in diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian bag masyarakat serta mencegah penyebaran informasi salah yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.


Comment