Pemkab Kobar
Home » Berita » Satpol PP Kobar Amankan 225 Botol Miras Ilegal dalam Operasi di Pangkalan Banteng

Satpol PP Kobar Amankan 225 Botol Miras Ilegal dalam Operasi di Pangkalan Banteng

Satpol PP Kobar berhasil mengamankan sebanyak 225 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penegakan Peraturan Daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (31/3/2026)./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan sebanyak 225 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penegakan Peraturan Daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (31/3/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.10 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras tanpa izin resmi.

Penertiban dipimpin langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar, Yanto, bersama anggota regu 3 dan regu 5. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan peredaran miras ilegal.

Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Guinness Bir Hitam sebanyak 12 botol, Anggur Merah Cap Orang Tua 60 botol, Joker Hijau 27 botol, Oiro Avici 14 botol, Vibe 6 botol, Kawa-Kawa 26 botol, Atlas 18 botol, serta Bir Bintang kaleng sebanyak 24 botol.

Pelajar Kobar Adu Inovasi Digital dalam Seleksi Duta Keselamatan Lalu Lintas 2026

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang terindikasi menjual miras ilegal. Para pemilik usaha diberikan teguran dan diimbau agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi keamanan, ketertiban, maupun kesehatan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Satpol PP Kobar akan terus meningkatkan intensitas patroli serta operasi penegakan Peraturan Daerah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum.

Gotong Royong Terpadu di Pasir Panjang, DLH Kobar Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement