Pemprov Kalteng
Home » Berita » Pemprov Kalteng Bersama Pansus DPRD Kalteng Bahas Regulasi Baru Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Pemprov Kalteng Bersama Pansus DPRD Kalteng Bahas Regulasi Baru Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

DPRD  Kaltengmelalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat bersama Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News – DPRD  Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kalimantan Tengah dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026).

Hadir pada rapat tersebut Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi, khususnya terkait tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. 

Kabar Gembira! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Kalteng Cair Sebelum Lebaran 2026

“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan hari ini menunjukkan progres yang baik dan berjalan lancar.

Darliansjah juga berharap agar pihak eksekutif selaku pengusul Raperda dapat segera melakukan penyesuaian substansi. 

“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan sehingga memudahkan regulasi serta mendorong sinergisitas dengan para pemangku kepentingan.

Resmi Diluncurkan di Palangka Raya, KHBS Permudah Klaim Bansos Lewat Sistem EDC dan Verifikasi Online

Ia juga berharap Raperda ini dapat memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah, termasuk memastikan agar program-program strategis tersebut tidak mundur dalam operasionalnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement