Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) mengqelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Selasa, 13 Januari 2026./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) mengqelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Selasa, 13 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, dan membahas program kerja tahun 2026 serta evaluasi kineria tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi A DPRD Kobar Muhammad Isro Wahyudin, mengatakan, rapat kerja ini difokuskan pada penguatan peran Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta evaluasi sarana dan prasarana penunjang kinerja.
Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas strategis sebagai penegak Perda sekaligus pelaksana upaya preventif dan represif dalam menjaga ketertiban.
Pelaksanaan tugas tersebut, lanjut dia, harus disertai koordinasi lintas aparat agar kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah dapat berjalan efektif.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.
Ia menegaskan, Satpol PP diminta tidak pernah lelah melakukan razia miras karena dampaknya dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Rapat kerja ini menjadi bagian dari penguatan kinerja dan peningkatan kontribusi Satpol PP terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kami memiliki semangat yang sama dengan Satpol PP untuk memperkuat peran mereka, termasuk sebagai salah satu pilar pengamanan PAD, dan hal ini perlu diketahui masyarakat.”
la menjelaskan, peran Satpol PP sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha sebagai wajib pajak daerah.
Salah satunya melalui pengawasan penerapan pajak restoran, di mana pelaku usaha memunqut pajak dari konsumen untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Dengan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, daerah harus berinovasi mendorong kemandirian fiskal. Penerapan pajak restoran menjadi salah satu upaya, dan Satpol PP berperan memastikan kepatuhan pelaksanaannya,” katanya.
Selain itu, dalam rangka mengamankan PAD, Satpol PP juga menjalankan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang serta bangunan liar yang kerap tidak memenuhi kewaliban retribusi daerah.
Penertiban baliho, spanduk, dan reklame tanpa izin atau yang masa izinnya telah habis juga menjadi bagian dari tugas Satpol PP. Melalui langkah tersebut, Satpol PP membantu perangkat daerah terkait memastikan pajak reklame dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat kerja in diharapkan menghasilkan penguatan koordinasi dan langkah konkret Satpol PP bersama DPRD dan perangkat daerah lainnya, guna meningkatkan ketertiban mum sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah ke depan.


Comment