Pemprov Kalteng
Home » Berita » Harga LPG 3 Kg Melonjak Hingga Rp60 Ribu, Pemprov Kalteng Dorong Penetapan Harga di Tingkat Pengecer

Harga LPG 3 Kg Melonjak Hingga Rp60 Ribu, Pemprov Kalteng Dorong Penetapan Harga di Tingkat Pengecer

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan kebijakan harga LPG subsidi 3 kilogram di tingkat pengecer./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan kebijakan harga LPG subsidi 3 kilogram di tingkat pengecer. 

Dorongan ini muncul menyusul fluktuasi harga LPG melon yang kerap melonjak hingga dua sampai tiga kali lipat di tingkat eceran.

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko memprihati kan atas tingginya harga LPG 3 kilogram di Kota Palangka Raya. 

Ia menyebut harga di wilayah kota mencapai Rp35.000 hingga Rp38.000 per tabung.

Kabar Gembira! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Kalteng Cair Sebelum Lebaran 2026

Selain di wilayah perkotaan, harga LPG 3 kilogram di daerah pedalaman bahkan terpantau menembus Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung. 

“Harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pemantauan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Bulan Ramadan 1447 H Tahun 2026,” ucapnya.

Menurut Yuas, Pemprov Kalteng mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menciptakan inovasi kebijakan penetapan harga LPG di tingkat pengecer. Penetapan harga tersebut diusulkan dihitung berdasarkan jarak angkut dari pangkalan ke pengecer.

Ia mencontohkan, penetapan harga LPG bisa dibedakan antarwilayah seperti desa A dan desa B sesuai jarak distribusi. Dengan adanya standar harga yang jelas, masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi borong atau panic buying serta tetap berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan.

Yuas menjelaskan, melonjaknya harga LPG di tingkat pengecer dipengaruhi oleh biaya distribusi, jarak tempuh, serta minimnya pengawasan di lapangan. Faktor-faktor tersebut menjadi penyebab utama terjadinya disparitas harga antarwilayah.

Resmi Diluncurkan di Palangka Raya, KHBS Permudah Klaim Bansos Lewat Sistem EDC dan Verifikasi Online

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemprov Kalteng mendorong penerapan konsep zonasi harga LPG berdasarkan jarak angkut. Misalnya, desa A dapat ditetapkan harga Rp23.000, desa B Rp25.000, dan seterusnya agar lebih adil dan realistis.

Meski demikian, kebijakan zonasi harga tersebut masih sebatas usulan dan belum diterapkan secara menyeluruh. Pemprov Kalteng berharap pemerintah daerah segera merumuskan regulasi teknis, serta mengajak masyarakat aktif mengawasi distribusi LPG agar tepat sasaran dan terjangkau.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement