Keputusan ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif, responsif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 yang memuat 15 rancangan peraturan daerah prioritas.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif, responsif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kobar, Mina Irawati menjelaskan, penyusunan Prolegda merupakan amanat peraturan perundang-undangan. DPRD bersama Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyusun program ini sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui rapat gabungan pada Rabu, 17 September 2025, di ruang rapat DPRD, dilakukan pembahasan dan sinkronisasi daftar Raperda prioritas.
Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2025, serta menyesuaikan dengan usulan dari Bupati yang dituangkan dalam Surat Bupati Nomor 100.31.26-118/HK.
Dari total 15 Raperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Kearifan Lokal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang di Tempat Umum.
Sementara 13 Raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan rumah kos dan barakan, penyelenggaraan prasarana dan utilitas umum perumahan, hingga perubahan sejumlah perda lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah pengaturan rumah kos dan barakan. Selama ini, keberadaan rumah kos dan barakan belum diatur secara khusus sehingga menyulitkan proses pemantauan dan pendataan. Dengan adanya Raperda ini, nantinya akan ada ketentuan yang jelas mengenai identitas penghuni, mekanisme keluar-masuk, serta sistem pemantauan yang lebih tertib dan terdata dengan baik.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menegaskan bahwa Prolegda 2026 tidak hanya berisi perda-perda rutin seperti APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, tetapi juga mencakup regulasi baru maupun revisi perda lama agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia berharap, regulasi yang disusun ini mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kepastian hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, layanan publik lebih maksimal, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat langsung dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ujar Mulyadin.
Penetapan Prolegda 2026 ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk tetap mengajukan Raperda di luar daftar prioritas apabila terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, konflik, kerja sama dengan pihak lain, atau situasi tertentu yang membutuhkan regulasi mendesak.


Comment