DPRD Kobar
Home » Berita » DPRD Kobar Dorong Rumus Dana Transfer Lebih Adil, Luas Wilayah Diminta Jadi Variabel Penentu

DPRD Kobar Dorong Rumus Dana Transfer Lebih Adil, Luas Wilayah Diminta Jadi Variabel Penentu

Wakil Ketua Il DPRD Kobar, Sri Lestari saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia bersama Komisi XI PR RI, Jumat, 6 Februari 2026./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), turut menyuarakan aspirasi penambahan variabel dalam rumusan dana transfer ke daerah, guna mempercepat pembangunan yang lebih adil dan proporsional, khususnya bagi daerah di luar Pulau Jawa.

Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Il DPRD Kobar, Sri Lestari, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia bersama Komisi XI PR RI, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar pembagian dana transfer ke daerah tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga memasukkan luas wilayah sebaqai variabel pembagi.

“Alhamdulillah, kemarin kami dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia melakukan RDPU bersama Komisi XI PR RI. Salah satunya kami meminta agar rumusan pembagian dana transfer ke daerah memasukkan luas wilayah sebagai bilangan pembagi, tidak hanya jumlah penduduk,” ujarnya.

Administrasi dan Tapal Batas Jadi Kunci Pemekaran Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Optimistis Disetujui Pusat

Menurutnya, kebijakan yang hanya mengacu pada jumlah penduduk dinilai belum mencerminkan asas keadilan proporsional, terutama bagi daerah-daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki wilayah sangat luas namun jumlah penduduk relatif sedikit.

“Untuk wilayah di luar Pulau Jawa, luas wilayahnya sangat signifikan, tetapi jumlah penduduknya sedikit. Kalau hanya jumlah penduduk yang dijadikan dasar, kami merasa itu belum adil secara proporsional,” katanya.

Selain itu, DPRD Kobar juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait prioritas dana bagi provinsi terdampak bencana. Saat ini, regulasi yang ada baru mencantumkan Ace dan Sumatera Utara, sementara daerah lain yang juga terdampak bencana belum mask dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Kami meminta agar wilayah-wilayah lain yang juga terdampak bencana, namun belum disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, dapat dimasukkan. Karena sama-sama sedang berjuang untuk pemulihan pascabencana,” tegas Sri Lestari.

la menambahkan, usulan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan luas wilayah sekitar 10.000 kilometer perseqi dan jumlah penduduk yang diperkirakan sekitar 290 ribu jiwa, Kobar dinilai layak mendapatkan tambahan alokasi dana transfer jika variabel luas wilayah turut diperhitungkan.

Anggota DPRD Kobar Dukung Penuh Program MBG, Yayang: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Ketika bilangan pembaginya ada dua, yakni luas wilayah dan jumlah penduduk, maka ada peluang penambahan dana transfer ke daerah seperti Kotawaringin Barat.”

Ke depan, DPRD Kobar berharap pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan dana transfer ke daerah yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi geografis, serta tantangan pembangunan di masing-masing wilayah, sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkeadilan. 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement