Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan penertiban terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang masih beroperasi./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan penertiban terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang masih beroperasi meski diduga tidak lagi memiliki izin usaha yang sah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pandangan umum Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kobar baru-baru ini.
Juru bicara Fraksi Golkar, dr. Ery Eryansyah menyatakan, keberadaan perusahaan yang tidak memiliki legalitas dapat menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, maupun potensi penerimaan daerah.
“Kami meminta Pemerintah Daerah menertibkan perusahaan besar swasta yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku izinnya telah habis,” ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar lainnya, Muhammad Syamsuri, menekankan pentingnya langkah verifikasi menyeluruh terhadap perizinan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kobar.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya PBS yang masa izinnya telah habis selama lebih dari 30 tahun.
“Jika informasi ini benar, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syamsuri. “Kami tidak ingin ada pembiaran karena hal ini menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan daerah.”
Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh PBS di Kobar beroperasi sesuai dengan regulasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah daerah, melalui instansi terkait, diharapkan segera menindaklanjuti masukan Fraksi Golkar dengan melakukan pendataan ulang, evaluasi perizinan, serta membuka akses informasi publik terkait status hukum perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Comment