Pemprov Kalteng
Home » Berita » Bahas Perpajakan, Senator Asal Kalteng Kunker ke DPMPTSP Kalteng 

Bahas Perpajakan, Senator Asal Kalteng Kunker ke DPMPTSP Kalteng 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti kunjungi DPMPTSP Kalteng, Selasa (06/01/2026)./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) berkesempatan menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Selasa (06/01/2026).

Ia adalah senator asal Kalimantan Tengah. Pembahasan  terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng.

Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menyampaikan, secara detail terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kalteng.

Ia juga menyampaikan terkait kondisi riil, peluang dan tantangan yang dihadapi oleh DPMPTSP Kalteng khususnya terkait penyelenggaraan PTSP dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Kalimantan Tengah.

Kabar Gembira! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Kalteng Cair Sebelum Lebaran 2026

Ia menyampaikan masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. 

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan. 

Harmonisasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga, diharapkan penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha dapat berjalan secara optimal. 

Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Resmi Diluncurkan di Palangka Raya, KHBS Permudah Klaim Bansos Lewat Sistem EDC dan Verifikasi Online

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Prov. Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi.” ujar Sutoyo.

Sementara itu, Siti Aseanti selaku Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan, dalam masa reses tersebut ditugasi untuk melaksanakan tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah,” ujar Hj. Siti Aseanti.

Aseanti juga menambahkan, reses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara PPN dan Pajak Daerah serta melakukan perumusan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi penerimaan negara tanpa menggerus potensi daerah.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Lepas Bansos KHBS Senilai Rp400 Miliar, 300 Ribu KK Kalteng Jadi Sasaran

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement