DPRD Kobar
Home » Berita » DPRD Kobar Bahas Tiga Ranperda Strategis, APBD 2026 Tetapkan Defisit Rp10 Miliar

DPRD Kobar Bahas Tiga Ranperda Strategis, APBD 2026 Tetapkan Defisit Rp10 Miliar

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah serta Forkopimda./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis, 13 November 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah serta Forkopimda. Dalam rapat ini Anggota DPRD Kobar Prasyuda Aprianto membacakan hasil rapat gabungan komisi-komisi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025.

“Tiga rancangan peraturan daerah tersebut meliputi Raperda APBD 2026, Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera,” jelasnya.

Aprianto menjelaskan dalam pembahasan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah menyusul adanya penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Kecamatan Kolam, Kerugian Mencapai 1/2 Miliar

“Dari hasil pembahasan, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1,394 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,404 triliun, dengan defisit sebesar Rp 10 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga APBD tetap seimbang.”

Aprianto menyebut, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat secara kelembagaan.”

Sementara itu mengenai Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera, perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda dilakukan menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perubahan ini dilakukan agar BPR Marunting Sejahtera dapat beroperasi sesuai aturan terbaru serta lebih kompetitif dalam pelayanan ekonomi. daerah,” jelasnya. 

Pemkab-DPRD Kobar Tandatangani Persetujuan Tiga Raperda Strategis Tahun 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement