Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi digelar pada Senin, 6 Oktober 2025./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam agenda tersebut, Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menjadi pondasi penting dalam pembangunan daerah ke depan.
Turut dihadir Wakil Bupati Kobar, Ketua DPRD beserta Wakil Ketua I dan II, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers yang meliput jalannya sidang.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
2. Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
3. Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.
Dalam sambutannya, Bupati Nurhidayah menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan secara terencana, terukur, dan partisipatif.
Kebijakan fiskal tersebut mengacu pada tema pembangunan daerah tahun 2026, yakni “Penguatan Kapasitas Sumber Daya dan Kemandirian Ekonomi untuk Pemerataan Kesejahteraan.” Tema tersebut diterjemahkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan fiskal daerah.
Namun, Bupati juga menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian besar dalam struktur APBD 2026 akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp307,5 miliar.
Kondisi ini menyebabkan total APBD yang semula dirancang sebesar Rp1,71 triliun, harus direvisi menjadi Rp1,40 triliun.
“Penyesuaian ini berdampak pada rencana belanja daerah, sehingga dilakukan efisiensi secara menyeluruh dan selektif. Mulai dari pengurangan belanja operasional, perjalanan dinas, hingga rasionalisasi kegiatan yang tidak langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” terang Bupati.
Di luar pembahasan APBD, Bupati juga menekankan urgensi Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan dana umat secara syariah, transparan, dan akuntabel. Ia berharap regulasi tersebut akan mendorong pengentasan kemiskinan secara lebih efektif di wilayah Kobar.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera disusun sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan ketentuan OJK yang mewajibkan transformasi BPR menjadi badan hukum perseroan atau koperasi.
Perubahan tersebut, menurut Bupati, bertujuan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi lebih profesional, efisien, dan kompetitif dalam mendukung sektor keuangan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap agar pembahasan tiga Ranperda ini dapat dilakukan secara konstruktif bersama DPRD, demi mewujudkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung visi daerah “Kotawaringin Barat Makin Jaya.”
“Semoga sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Hj. Nurhidayah


Comment